Hewan yang Haram Dibunuh. Umat Islam diperintahkan Allah untuk saling menyayangi dan melindungi dengan alam sekitar serta makhluk hidup lainnya, termasuk hewan. Dalam berbagai hadits, dijelaskan ada beberapa hewan yang dilarang dibunuh oleh Allah. Mengutip buku Yuk, Mengenal Hewan Halal & Haram karangan Rian Hidayat, berikut adalah bunyi haditsnya:
Ini Alasannya. Liputan6.com, Jakarta - Cicak merupakan hewan yang tidak disukai oleh Nabi Muhammad SAW. Bahkan, dalam kasus tertentu, cicak dihukumi wajib dibunuh. Begitupun ketika hendak membunuh cicak yang ada di rumah jika diniatkan mengikuti petunjuk Nabi maka akan mendapatkan pahala. Cicak termasuk golongan hewan fasik, hal ini didasarkan
Halal dan haramnya hewan sangat banyak sekali faktor yang Allah sampaikan. Tidak hanya aspek kesehatan manusia, namun juga ada yang haram dibunuh karena dapat mengancam habitat atau keseimbangan di alam. Untuk itu, manusia hanya boleh mengkonsumsi dan menyembelih hewan yang memang sudah Allah tetapkan kehalal-annya.
Tidak Boleh Sembarangan Membunuh Hewan. Setiap dosa yang diancam laknat Allah dan RasulNya adalah dosa besar. (Lihat : Ad-Da' wad Dawa' hal. 293) Saat menjelaskan hadis di atas, Imam Nawawi rahimahullah menyimpulkan dengan menukil pernyataan para ulama yang menjelaskan hadis tersebut,
Inilah Alasan Mengapa Katak Tidak Boleh Dibunuh. Katak merupakan salah satu hewan yang dilarang syari'at untuk dibunuh. Tentu saja dibalik larangan itu ada alasan mengapa katak tidak boleh dibunuh. Dari 'Abdurrahman bin 'Utsman Al Qurasyi radhiyallahu 'anhu, ia berkata, "Bahwa ada seorang dokter bertanya kepada Nabi shallallahu
Sebuah studi pada tahun 2010 yang terbit dalam jurnal The Southwestern Naturalist mendokumentasikan kasus kanibalisme liar pertama di antara jaguar dewasa. Dua jaguar jantan telah membunuh dan memakan jaguar betina. Para peneliti percaya bahwa dengan banyaknya mangsa di daerah tersebut, pertempuran
A. Dodi tidak boleh memakannya karena melanggar adat istiadat masyarakat setempat. B. Dodi tidak boleh memakannya karena makanan itu disembelih untuk selain Allah Swt. C. Dodi tidak boleh memakannya karena ada hati yang diharamkan dalam Al-Qur'an. D. Dodi tidak boleh memakannya karena makanan tidak higienis.. 14. Perhatikan pernyataan berikut!
Itu artinya burung cenderawasih tidak boleh diburu, disakiti, dibunuh, dan diperdagangkan. Bila ada pihak yang melanggar undang-undang ini, akan terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp.100 juta. Selain itu, burung cenderawasih juga dilindungi oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 106 Tahun 2018 Tentang
VVuS.